Senin, 02 Mei 2011

KRITERIA GURU YANG PROFESSIONAL SEBAGAI INDIKATOR KETERCAPAIAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)








   




Disusun Oleh :
Intan Kamelia Mohtar
09221027






TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN FATAH
PALEMBANG
2010


KATA PENGANTAR


   Segala puji dipersembahkan kehadirat Allah SWT., atas selesainya penulisan karya tulis ilmiyah yang berjudul “Kriteria Guru Yang Professional Sebagai Indikator Ketercapaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)” ini. Shalawat serta salam, semoga senantiasa terlimpah bagi Nabi Muhammad SAW.
Karya ilmiyah yang kini berada di tangan pembaca yang budiman ini ditulis dalam rangka mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiyah pada Semarak Milad KAMMI Komisariat INTIFADHA IAIN Raden Fatah Palembang
Penulis menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada  KAMMI Komisariat INTIFADHA IAIN Raden Fatah Palembang yang telah mengadakan lomba ini sehingga menjadi wadah bagi penulis untuk dapat menuangkan apresiasi , kreasi dan persepsi dalam karya ilmiyah ini.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa karya ilmiyah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi isi, metodologi penulisan, maupun analisanya. Untuk itu saran dan kritik dari pembaca guna penyempurnaan buku ini akan disambut dengan senang hati 



Palembang, 5 April 2011


Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang perlu adanya proses untuk menjadi maju, salah satu proses tersebut adalah dengan mencerdaskan anak bangsa. Dengan pendidikan yang bermutu atau berkualitas benarlah yang dapat meningkatkan kecerdasan anak bangsa. Dari zaman ke zaman sistem kurikulum pendidikan yang ada Indonesia selalu ada perubahan demi mencerdaskan anak bangsa. Salah satu sistem kurikulum yang baru saat ini adalah system KTSP (Kurikulum Tingkat satuan pendidikan). Sejak digulirkan Juni 2006, banyak muncul persoalan dalam penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu tidak memadainya kualitas SDM yang mampu menjabarkan KTSP di satuan pendidikan, kurangnya sarana pendukung kelengkapan pelaksanaan KTSP, belum sepenuhnya guru memahami KTSP secara utuh, baik dari segi konsep maupun penerapannya di lapangan. Persoalan-persoalan tadi diperparah oleh tidak sinkronnya materi kurikulum yang dibuat oleh sejumlah penerbit yang menterjemahkan KTSP ke dalam banyak versi, sehingga membuat konsentrasi para siswa menjadi semakin terpecah karena harus membeli buku dalam banyak versi. [1]

1.2 Rumusan Masalah

Sejalan dengan tantangan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan professional. Guru harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru dimasa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang palaing well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, dan berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya. Lalu kriteria guru yang bagaimana yang sekiranya dapat menjadi penunjang ketercapain Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ? dan sudah sesuaikah sistem KTSP ini dengan pendidikan Islam ?

1.3 Tujuan

Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara professional. Kalau hal ini terjadi, akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu,guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektifitas pengajaran yang dilakanakannya,sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif,namun kenyataan justru mematikan kreatifias para peserta didiknya. Begitu juga,dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang berfariasi dari tahun ke tahun,disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedang berlangsung.[2]
Kriteria guru yang professional sebagai indikator Ketercapaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekiranya perlu dikaji lebih dalam untuk meningkatkan peran guru dalam pendidikan.
Selain itu karya ilmiyah ini di tulis dalam rangka mengikuti lomba karya tulis ilmiyah pada Semarak Milad KAMMI Komisariat INTIFADHA IAIN Raden Fatah Palembang.





BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Tinjauan Pustaka

A. Pengertian KTSP

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).

B. Konsep Dasar KTSP

Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
  1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional  pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.[3]
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
  • KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
  • Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.

Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.[4] Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.

 

C. Tujuan KTSP


Tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan khusus.

Tujuan Umum KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.

Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
  1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
  2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
  4. Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
  5. Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
  6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
  7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.[5]

D. Landasan KTSP

  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006

E.     Ciri-ciri KTSP

  1. KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
  2. Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
  3. Guru harus mandiri dan kreatif.
  4. Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.


F. Sistem Pendidikan Islam
Seperti diungkapkan di atas, sistem pendidikan Islam merupakan solusi mendasar untuk mengganti sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.

Tujuan Pendidikan Islam
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter, yakni:
Pertama, berkepribadian Islam. Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (‘aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Untuk mengembangkan kepribadian Islam, paling tidak, ada tiga langkah yang harus ditempuh, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu:
1.   Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai ‘aqadah ‘aqliyyah; akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam.[6]
2.   Menanamkan sikap konsisten dan istiqâmah pada orang yang sudah memiliki akidah  Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
3.   Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqafah islmiyyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.

Kedua, menguasai tsaqafah Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1.  Ilmu yang termasuk fardhu ‘ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqafah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2.  Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.

Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (IPTEK). Menguasai IPTEK diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll.
Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEK, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.


Efektivitas dan efisien belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
1.     Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
2.     Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
3.     Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
4.     Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
5.     Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
   Sedangkan dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :
1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan
    dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;
2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi,
    memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar
    mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber
(resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik dan humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems). [7]
3.  Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

Selanjutnya, dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Di lain pihak, Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat (social inovator), dan agen masyarakat (social agent).
Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.
Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :
1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
2   Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
3. Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
4. Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
5.   Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
6.   Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan    perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
7. Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.


Di pandang dari segi diri-pribadinya (self oriented), seorang guru berperan sebagai :
1. Pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat;
2. Pelajar dan ilmuwan, yaitu seorang yang harus senantiasa belajar secara terus menerus untuk mengembangkan penguasaan keilmuannya;
3. Orang tua, artinya guru adalah wakil orang tua peserta didik bagi setiap peserta didik di sekolah;
4. model keteladanan, artinya guru adalah model perilaku yang harus dicontoh oleh mpara peserta didik; dan
5. Pemberi keselamatan bagi setiap peserta didik. Peserta didik diharapkan akan merasa aman berada dalam didikan gurunya.
Dari sudut pandang secara psikologis, guru berperan sebagai :
1. Pakar psikologi pendidikan, artinya guru merupakan seorang yang memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik;
2. seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relations), artinya guru adalah orang yang memiliki kemampuan menciptakan suasana hubungan antar manusia, khususnya dengan para peserta didik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan;
3. Pembentuk kelompok (group builder), yaitu mampu mambentuk menciptakan kelompok dan aktivitasnya sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan;
4. Catalyc agent atau inovator, yaitu guru merupakan orang yang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan bagi membuat suatu hal yang baik; dan
5. Petugas kesehatan mental (mental hygiene worker), artinya guru bertanggung jawab bagi terciptanya kesehatan mental para peserta didik.
Sementara itu, Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukan dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan di sini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan belajar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.
Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan tekn ologi yang sedang berlangsung. I

G. Peran Guru Dalam Pendidikan

Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas membri bantuan dan dorongan (supporter) tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani,bebas dari orang tua,dan orang dewasa lain,moralitas dan tanggung jawab kemasyarakatan,pengetahuan dan keterampilan dasar,persiapan untuk perkawinan dan hidup berkeluarga,pemilihan jabatan dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual.
Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemelihara anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktifitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak menyimpang denan norma-norma yang ada.

H. Macam-Macam Peran Guru Dalam Pendidikan

1.   Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak
Setip anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh Karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-nora yang dianut oleh masyarakar,bangsa dan Negara. Karena nilai dasar Negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila,maka ingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai pancasila.[8]

2.   Peran guru sebagai pengajar dan pembimbing dala pengalaman belajar
Setiap guru harus memberikan pengetahuan,keterampilan dan pengalaman lain diluar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan meilih pekerjaan di masyrakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku social anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nlai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.

3.   Peran guru sebagai pelajar (leamer).
Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahun dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas professional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.

4.      Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan.
Seorang guru diharapkan dapat membantu dalam mengembangkan kemampuannya. B antuan dapat secara langsung melalui petemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.

5.   Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat.
Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang yang dikuasainya.

6.   Guru sebagai administrator.
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kegiatannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti memmbuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharaga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dalam era kemandirian sekolah danera Manajemen Berbasis sekolah (MBS), tugas dan tanggung jawab yang pertama dan yang utama dari para pimpinan sekolah adalah menciptakan sekolah yang mereka pimpin menjadi semakin efektif,dalam arti menjadi semakin bermanfaat bagi sekolah itu sendiri dan bagi masyarakat luas penggunanya. Agar tugas dan tanggung jawab para pimpinan sekolah tersebut menjadi nyata,kiranya mereka perlu memahami,mendalami,dan menerapkan beberapa konsep ilmu manajemen yang dewasa ini telah dikembang mekarkan oleh pemikir-pemikir dfalam dunia bisnis.
I. PERAN GURU DALAM PROSES PENDIDIKAN

             Efektifitas dan efisien belajar individu disekolah sangat bergantung kepada peran guru. Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
a.    Konservator (Pemelihara) Sistem nilai yang merupakan sumber norma kecerdasan.
b.    Inovator (Pengembang)Sistem ilmu pengetahuan.
c.    Transmitor (Penerus) Sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik
d.    Transformator (Penterjemah) Sistem-sistem nilai tersebutmelalui penjelmaan dalam
       pribadinya dan perilakunya dalam proses interaksi dengan sasaran didik.
e.   Organisator (Penyelenggara) Terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan,baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral(kepada sasaran didik,serta Tuhan yang menciptakannya).[9]


J. Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran Peserta Didik

a. Guru sebagai perencana (Planner)
Yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan didalam proses belajar mengajar

b. Guru sebagai pelaksana (Organizer)
Yang harus dapat menciptakan situasi,memimpin,merangsang,menggerakan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana,, dimana ia bertindak sebagai orang sumber,konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik dan humanistic (manusiawi)selama proses berlangsung.

c. Guru sebagai penilai (Evaluator)
Yang harus mengumpulkan,menganalisa,menafsirkan,dan akhirnya harus memberikan pertimbangan,atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran,berdasarkan criteria yang ditetapkan,baik mengenai aspek keefektipan prosesnya maupun kulifikasi produknya.

d. Guru sebagai Pembimbing (Teacher Ccounsel)
Dimana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar,dan kalau masih dalam batas kewenangannya,harus membantu pemecahannya (remedial teaching).

K. Kriteria Guru Profesional


Masalah profesionalisme guru adalah isu yang paling serius diantara permasalahan lain yang dihadapi guru kita. Pembicaraan mengenai problematika guru sering sampai pada kesimpulan bahwa sampai hari ini sepertinya guru “belum percaya diri” menyebut profesi mereka sebagai sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya, seperti dokter, pengacara, hakim, atau psikolog. Dengan kata lain, guru seperti “tak bisa” menyebut diri mereka sebagai seorang profesional yang sejajar dengan para profesional di bidang yang lain.[10]Hal ini disebabkan karena mereka sadar bahwa suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi idealnya memiliki kedudukan lebih dibanding dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai profesi. Kedudukan lebih itu bisa berupa materiil maupun sprirituil. Disamping itu, untuk menjadi profesional harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Seorang profesional menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap lebih dibanding pekerja lainnya. Maka untuk menjadi profesional, seseorang harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki etika profesi (Nurkholis, 2004).
Kalau kita bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan, misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing. Bahkan, di negara-negara maju, seperti Jerman dan Amerika, konon untuk mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun. Hal ini dilakukan sebagai salah satu jaminan bahwa yang bersangkutan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Bagaimana untuk menjadi seorang guru di negeri ini? Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung disebut guru. Bahkan, banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah, sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian oleh banyak sarjana kita setelah gagal memeperoleh pekerjaan lain yang mereka anggap “lebih baik”.
Kemudian, untuk mendapatkan izin kerja, pada ketiga profesi yang disebut di atas, harus memiliki izin praktik dari lembaga terkait atau sertifikat dari lembaga profesi. Izin atau sertifikat itu diperoleh melalui serangkaian tes kompetensi yang terkait dengan profesi maupun sikap dan perilaku. Organisasi profesi memiliki kontrol yang ketat terhadap anggotanya, bahkan berani memberikan sanksi jika terjadi penyalahgunaan izin. Tetapi di negeri ini, izin kerja sebagai guru, berupa akta mengajar, diperoleh secara otomatis begitu seseorang lulus dari LPTK.
Apalagi kalau kita membandingkannya dari sisi kesejahteraan, maka perbedaannya akan semakin kentara. Tiga profesi yang dijadikan model perbandingan di atas memiliki standar gaji dan renomerasi yang jelas. Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru di pelosok negeri ini yang bergaji Rp. 60.000 per bulan. Banyak guru yang gajinya di bawah buruh pabrik. Gaji guru tidak mengikuti standar UMK, karena kebanyakan dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar, dan kebanyakan guru tidak memiliki serikat pekerja, sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya. Akhirnya, untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa, sebuah tuntutan yang amat berat. Jika kualitas pendidikan di negeri ini rendah, pantaskah kita menyalahkan, gurunya tidak profesional?

Peran Guru sebagai Motivator dalam KTSP


Sejalan dengan pergeseran makna pembelajaran dari pembelajaran yang berorientasi kepada guru (teacher oriented) ke pembelajaran yang berorientasi kepada siswa (student oriented), maka peran guru dalam proses pembelajaran pun mengalami pergeseran, salah satunya adalah penguatan peran guru sebagai motivator.
Proses pembelajaran akan berhasil manakala siswa mempunyai motivasi dalam belajar. Oleh sebab itu, guru perlu menumbuhkan motivasi belajar siswa. Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa, sehingga terbentuk perilaku belajar siswa yang efektif.
Dalam perspektif manajemen maupun psikologi, kita dapat menjumpai beberapa teori tentang motivasi (motivation) dan pemotivasian (motivating) yang diharapkan dapat membantu para manajer (baca: guru) untuk mengembangkan keterampilannya dalam memotivasi para siswanya agar menunjukkan prestasi belajar atau kinerjanya secara unggul. Kendati demikian, dalam praktiknya memang harus diakui bahwa upaya untuk menerapkan teori-teori tersebut atau dengan kata lain untuk dapat menjadi seorang motivator yang hebat bukanlah hal yang sederhana, mengingat begitu kompleksnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perilaku individu (siswa), baik yang terkait dengan faktor-faktor internal dari individu itu sendiri maupun keadaan eksternal yang mempengaruhinya.[11]
Terlepas dari kompleksitas dalam kegiatan pemotivasian tersebut, dengan merujuk pada pemikiran Wina Senjaya (2008), di bawah ini dikemukakan beberapa petunjuk umum bagi guru dalam rangka meningkatkan motivasi belajar siswa

1. Memperjelas tujuan yang ingin dicapai.
Tujuan yang jelas dapat membuat siswa paham ke arah mana ia ingin dibawa. Pemahaman siswa tentang tujuan pembelajaran dapat menumbuhkan minat siswa untuk belajar yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi belajar mereka. Semakin jelas tujuan yang ingin dicapai, maka akan semakin kuat motivasi belajar siswa. Oleh sebab itu, sebelum proses pembelajaran dimulai hendaknya guru menjelaskan terlebih dulu tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini, para siswa pun seyogyanya dapat dilibatkan untuk bersama-sama merumuskan tujuan belajar beserta cara-cara untuk mencapainya.

2. Membangkitkan minat siswa.
Siswa akan terdorong untuk belajar manakala mereka memiliki minat untuk belajar. Oleh sebab itu, mengembangkan minat belajar siswa merupakan salah satu teknik dalam mengembangkan motivasi belajar. Beberapa cara dapat dilakukan untuk membangkitkan minat belajar siswa, diantaranya :
  • Hubungkan bahan pelajaran yang akan diajarkan dengan kebutuhan siswa. Minat siswa akan tumbuh manakala ia dapat menangkap bahwa materi pelajaran itu berguna untuk kehidupannya. Dengan demikian guru perlu enjelaskan keterkaitan materi pelajaran dengan kebutuhan siswa.
  • Sesuaikan materi pelajaran dengan tingkat pengalaman dan kemampuan siswa. Materi pelaaran yang terlalu sulit untuk dipelajari atau materi pelajaran yang jauh dari pengalaman siswa, akan tidak diminati oleh siswa. Materi pelajaran yang terlalu sulit tidak akan dapat diikuti dengan baik, yang dapat menimbulkan siswa akan gagal mencapai hasil yang optimal; dan kegagalan itu dapat membunuh minat siswa untuk belajar. Biasanya minat siswa akan tumbuh kalau ia mendapatkan kesuksesan dalam belajar.
  • Gunakan berbagai model dan strategi pembelajaran secara bervariasi, misalnya diskusi, kerja kelompok, eksperimen, demonstrasi, dan lain-lain.

3. Ciptakan suasana yang menyenangkan dalam belajar.
Siswa hanya mungkin dapat belajar dengan baik manakala ada dalam suasana yang menyenangkan, merasa aman, bebas dari rasa takut. Usahakan agar kelas selamanya dalam suasana hidup dan segar, terbebas dari rasa tegang. Untuk itu guru sekali-sekali dapat melakukan hal-hal yang lucu.

4. Berilah pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa.
Motivasi akan tumbuh manakala siswa merasa dihargai. Memberikanpujian yang wajar merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memberikan penghargaan. Pujian tidak selamanya harus dengan kata-kata. Pujian sebagain penghargaan dapat dilakukan dengan isyarat, misalnya senyuman dan anggukan yang wajar, atau mungkin dengan tatapan mata yang meyakinkan.[12]

5. Berikan penilaian.
Banyak siswa yang belajar karena ingin memperoleh nilai bagus. Untuk itu mereka belajar dengan giat. Bagi sebagian siswa nilai dapat menjadi motivasi yang kuat untuk belajar. Oleh karena itu, penilaian harus dilakukan dengan segera agar siswa secepat mungkin mengetahui hasil kerjanya. Penilaian harus dilakukan secara objektif sesuai dengan kemampuan siswa masing-masing.


6. Berilah komentar terhadap hasil pekerjaan siswa.
Siswa butuh penghargaan. Penghargaan bisa dilakukan dengan memberikan komentar positif. Setelah siswa selesai mengerjakan suatu tugas, sebaiknya berikan komentar secepatnya, misalnya dengan memberikan tulisan “bagus” atau “teruskan pekerjaanmu” dan lain sebagainya. Komentar yang positif dapat meningkatkan motivasi belajar siswa.

7. Ciptakan persaingan dan kerja sama.
Persaingan yang sehat dapat memberikan pengaruh yang baik untuk keberhasilan proses pembelajaran siswa. Melalui persaingan siswa dimungkinkan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memperoleh hasil yang terbaik. Oleh sebab itu, guru harus mendesain pembelajaran yang memungkinkan siswa untuk bersaing baik antara kelompok maupun antar-individu. Namun demikian, diakui persaingan tidak selamanya menguntungkan, terutama untuk siswa yang memang dirasakan tidak mampu untuk bersaing, oleh sebab itu pendekatan cooperative learning dapat dipertimbangkan untuk menciptakan persaingan antarkelompok.
Di samping beberapa petunjuk cara membangkitkan motivasi belajar siswa di atas, adakalanya motivasi itu juga dapat dibangkitkan dengan cara-cara lain yang sifatnya negatif seperti memberikan hukuman, teguran, dan kecaman, memberikan tugas yang sedikit berat (menantang). Namun, teknik-teknik semacam itu hanya bisa digunakan dalam kasus-kasus tertentu. Beberapa ahli mengatakan dengan membangkitkan motivasi dengan cara-cara semacam itu lebih banyak merugikan siswa. Untuk itulah seandainya masih bisa dengan cara-cara yang positif, sebaiknya membangkitkan motivasi dengan cara negatif dihindari.[13]

2.2 Metode Penulisan
Penulisan dilakukan mengikuti metode yang benar dengan menguraikan secara cermat cara/prosedur pengumpulan data dan/atau informasi, pengolahan data dan/atau informasi, serta analisis-sintesis.

2.4 Analisis

Tujuan KTSP Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. 3.2 Prinsip Pengembangan KTSP Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah : KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
Penerapan KTSP di Sekolah-Sekolah Hampir seluruh guru di Indonesia hanya bisa mengkopi KTSP yang sudah ada untuk diterapkan di sekolah mereka masing-masing tanpa memperhatikan dan disesuaikan dengan potensi yang ada disekolah/ daerah tersebut. Implementasi kurikulum dijelaskan oleh Saylor dan Alexander (1974) dalam Miller and Seller (1985 : 246) sebagai proses menerapkan rencana kurikulum (program) dalam bentuk pembelajaran, melibatkan interaksi siswa-guru dan dalam konteks persekolahan. Problem konsep inilah yang bagi pengelola pendidikan sudah melaksanakan KTSP dengan bukti adanya dokumen yang tersusun rapi.
Para supervisor menilai, para pengelola pendidikan belum menerapkan KTSP sebagaimana yang diharapkan. Di mana para pengembang kurikulum di satuan pendidikan ternyata belum mengembangkan KTSP dalam bentuk kurikulum di satuan pendidikan fungsional yang secara riil dikembangkan dalam pembelajaran. Rencana yang rapi dan sistematis menjadi tidak bermakna apabila tidak diimplementasikan secara konsisten sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah direncanakannya. Begitu juga dalam problem pendekatan impelementasi KTSP. Di mana dalam implementasi KTSP sebenarnya lebih cenderung mengarah pada pendekatan enactment curriculum dibandingkan dengan fidelity perspective maupun mutual adaptif.
Pendekatan enactment pernah dikembangkan oleh Jackson (1991 : 492) mempunyai ciri utama pelaksana kurikulum melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kurikulum. Mereka menjadi kreator dalam implementasi kurikulum, yang nantinya kurikulum sebagai proses akan tumbuh dan berkembang dalam interaksi guru dan siswa. Terutama dalam membentuk kemampuan berpikir dan bertindak. Sampai saat ini kenyataannya di lapangan masih ada beberapa sekolah yang belum benar- benar mengimplementasikan KTSP sesuai standar isi yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP). Munculnya persoalan-persoalan tadi disebabkan oleh tidak siapnya pemerintah membuat strategi implementasi kebijakan di atas, misalnya kurang diantisipasi kesiapan tenaga pendidik dan kurangnya sosialisasi sampai ke seluruh pelosok tanah air. [14]

2.5. Sintetis

Harapan Di Balik UU Nomor 14/2005

Tumpukan permasalahan guru memang kadang membuat dada kita sesak, sampai kemudian pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005, harapan barupun kemudian muncul. Banyak pihak berharap bahwa Undang Undang ini bisa menjadi tonggak bersejarah untuk bangkitnya profesi ini menjadi profesi mulia yang betul-betul setara dengan profesi lainnya. Sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan “pahlawan tanpa tanda jasa”, tapi sebuah profesi yang betul-betul diakui sejajar dengan profesi lainnya.
Undang-Undang Guru dan Dosen lahir melengkapi dan menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang sebelumnya juga sudah tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kita berharap, kedua undang-undang ini mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya para guru yang betul-betul profesional dalam makna yang sesungguhnya. Lebih jauh kita berharap, kedua undang-undang ini akan membuka jalan terang bagi segenap anak bangsa ini untuk secara perlahan tapi pasti keluar dari berbagai krisis yang melilit bangsa ini melalui perbaikan mutu pendidikan nasional dengan membentuk guru yang profesional sebagai entry point. Sebagai implementasi dari undang-undang yang baru ini, pemerintah telah merencanakan akan melakukan program sertifikasi guru dalam waktu dekat. Seperti yang dikatakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk sertifikasi para guru, dan diharapakan dalam enam bulan telah keluar PP dan telah ditunjuk LPTK penyelenggara sertifikasi. Setelah itu, dilangsungkan pendidikan profesi serta uji sertifikasi bagi para guru yang sudah sarjana (Kompas, 27/02/2006).
Sekalipun masih ada perdebatan tentang siapa yang paling berhak menyelenggarakan program sertifikasi dan yang melakukan uji komptensi guru, namun terlepas dari siapa yang meyelenggarakan, program sertifikasi dan uji kompetensi jelas akan berdampak positif bagi proses terbentuknya guru yang profesional di masa datang. Selain karena dengan program sertifikasi dan uji kompetensi akan ada proses terukur bagi seseorang layak disebut sebagai guru, juga karena program ini bisa menjawab permasalahan klasik guru menyangkut kesejahteraan karena pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2005 menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan oleh pemerintah kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi kalau pemeritah berkomitmen menjalankan amanat undang-undang yang menegaskan bahwa pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran negara ke sektor pendidikan, dampaknya akan diyakini begitu luar biasa kepada kualitas dunia pendidikan kita secara umum, dan terbentuknya guru yang profesional secara khusus.
Dengan lahirnya guru yang profesional dalam makna yang sesungguhnya, maka diyakini masyarkat tidak akan lagi melihat “sebelah mata” kepada profesi ini. Efek dominannya adalah akan banyak para siswa pintar kita kembali secara sadar memilih profesi ini sebagai alaternatif karir mereka di masa datang. Jadi, menjadi guru profesional di negeri ini memang bukan tidak mungkin, tapi sepertinya butuh waktu lama dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
           
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing- masing satuan pendidikan. KTSP adalah suatu system dalam pendidikan berkinerja membantu kemajuan pendidikan di Indonesia . tentunya kesemuanya ini tidak lepas dari guru-guru yang professional dalm menunjang tercapainya sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan . dan faktanya tidak menyimpang dari pandangan Islam tenteng pendidikan dan pendidik.

3.2 Saran

             Yang tidak kalah penting, implementasi kurikulum harus diimbangi dengan intensifnya peran pendidikan dalam lingkungan keluarga. Berbagai kajian empiris membuktikan bahwa peranan keluarga dan orang tua memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar anak. Hal ini penting dikemukakan, sebab globalisasi, disadari atau tidak, telah membawa perubahan dan pergeseran gaya hidup dalam lingkungan keluarga. Kuatnya gerusan gaya hidup konsumtif, materialistis, dan hedonis ke dalam ruang keluarga seringkali menimbulkan dampak memudarnya komunikasi antaranggota keluarga. Orang tua sibuk di luar rumah, sedangkan anak-anak yang luput mendapatkan perhatian dan kasih sayang seringkali menghabiskan waktunya dengan cara yang sesuai dengan naluri agresivitas mereka sendiri.














[1] Arifin, M. Filsafat Pendidikan Islam. Cet. 1; Jakarta: Bina Aksara, 1987. hal 165
[2] Ibid. hal 178
[3] Opcit. Hal 78-79
[4]Arifin, M. Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Cet. IV; Jakarta: Bumi Aksara, 1996. hal. 156-158
[5] Ibid. hal 134-135
[6] Al-Attas, Syed Muhammad Al-Naquib. Konsep Pendidikan dalam Islam: Suatu Rngka Pikir Pembinaan Filsafat Pendidikan Islam, alih bahasa Haidar Bagir. Cet. IV ; Bandung: Mizan, 1992. hal. 56-69
[7] Opcit. Hal 89-90
[8] Ibid. hal 57-59
[9] Ibid. 167-170
[10] HM, Ahmad Rohani dan Abu Ahmadi. Pengelolaan Belajar. Jakarta : Renieka Cipta, 1991. hal. 178-180
[11] Notowijoyo, Rochman. Pedoman Supervisi. Jakarta : Dep. P dan K, 1980. hal.120-123
[12] Suhertian, Piet A Frans Nataheru. Prinsip dan Teknik  Supervisi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional, 1981. hal 35-38
[13] Al-Attas, Syed Muhammad Al-Naquib. Konsep Pendidikan dalam Islam: Suatu Rngka Pikir Pembinaan Filsafat Pendidikan Islam, alih bahasa Haidar Bagir. Cet. IV ; Bandung: Mizan, 1992. hal. 198-192
[14] Sutari Imam barnadib. Beberapa Aspek Substnsial Ilmu Pendidikan.Cet. I; Yogyakarta : Andi Ofset,1996. hal 60-63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar